Breaking News

Berita Sumut

Begini Pengakuan Pria di Asahan Sampai Tega Cabuli Tiga Anak Tirinya

Sungguh biadab perilaku ES (53), tega mencabuli tiga anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dan lima tahun.

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
ES (53) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, diperiksa penyidik, cabuli tiga orang anak tiri dengan modus mengobati kemaluan korban. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sungguh biadab perilaku ES (53), tega mencabuli tiga anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dan lima tahun.

Warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini mencabuli tiga anak tirinya dengan modus hendak mengobati anaknya.

Baca juga: LS, Ayah Bejat di Pangururan Samosir Tega Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Kerja sebagai TKI

Bukannya mengobati, ES malah mencabuli anaknya dengan memasukan jarinya ke dalam kemaluan ketiga bocah perempuan tersebut.

Hal itu terungkap setelah salah seorang anak mengaku kerap sakit saat sedang membuang air kecil.

Mencurigai sesuatu, ibu korban membawa salah seorang korban ke kerabatnya.

Saat dilihat, salah satu korban, kemaluannya mengalami robek dan tidak normal.

ES (53) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, diperiksa penyidik, cabuli tiga orang anak tiri dengan modus mengobati kemaluan korban.
ES (53) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, diperiksa penyidik, cabuli tiga orang anak tiri dengan modus mengobati kemaluan korban. (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)

ES saat diwawancarai Tribun Medan mengaku perbuatan bejat terhadap anak tirinya baru-baru ini saja dilakukannya.

"Baru-baru ini saja," jawab ES saat di wawancarai Tribun Medan, Kamis(9/3/2023). 

Saat ditanyai penyebab tersangka tega sampai mencabuli anak tirinya tersebut, dirinya enggan menjawab dan hanya diam saja. 

Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku pencabulan terhadap tiga anak tiri, yakni ES kini telah diamankan di Mapolres Asahan.

ES ditahan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.

"Benar adanya, dan telah diamankan oleh petugas kami. Sudah di tangkapan dan sekarang masih dalam proses," ujar AKBP Roman, Kamis (9/3/2023).

"Tersangka melakukan aksinya terhadap tiga orang anak tirinya. Yang dua berusia lima tahun, yang satu orang anak lainnya berusia delapan tahun," ujarnya.

Baca juga: Bejatnya Kelakuan Ayah Tiri di Asahan, Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Modus Obati Korban

Diungkapkannya, tersangka melancarkan aksi dengan bermodus mengobati kemaluan korban dengan memberikan obat pil.

Namun, bukannya diobati, tersangka malah melecehkan korban.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022. 

(cr2/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved