Rudapaksa

LS, Ayah Bejat di Pangururan Samosir Tega Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Kerja sebagai TKI

LS, Pria di Pangururan Samosir sungguh bejat. Tega merudapaksa putri kandungnya yang berumur 16 tahu saat ibu kerja sebagai TKI di Malaysia.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ist
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Entah apa yang ada di pikiran LS, sampai melakukan tindakan tak masuk akal atas putri kandungnya.

Pria di Samosir ini mencabuli darah dagingnya sendiri yang berumur 16 tahun.

Ia mencabuli putri kandung dengan modus lebih dulu meminta sang putri mengusuh badannya, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pangururan.

Tindak biadab dan bejat ini dilakukan LS saat istrinya sedang bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

LS melakoninya pada akhir tahun 2022 dan di Maret 2022. Tindakannya ini secara langsung menghancurkan masa depan putrinya.

LS telah melakukan tindak pidana pencabulan, dan sekaligus juga tindak pidana pada anak bawah umur.

LS dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.

Polres Samosir pun menangkap ayah yang tak bertanggung jawab ini.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40).

"Ini kejadiannya sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," terang Yogie.

LS mencabuli putri kandungnya dengan cara meminta putrinya mengusuk tubuhnya di kediamanya di sekitar Kecamatan Pangururan

Kepada LS Polisi menyangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan "YVES SAINTLAURENT" 1 buah gelas besar terbuat dari stainless, 1 buah teko bening dengan tutup berwarna hijau, 1 bilah pisau dengan gagang  warnahitam.

Sementara itu, Kasubdit Renaka Polda Sumut AKBP Feriana Gultom mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandung korban selama ibu korban bekerja sebagai TKI di Malysia.

Pers Rilis tersbut juga dihadiri Kanit IV Renaka Polda Sumut Kompol Uli Lubis, Kasi pidum Kejaksaan Negeri Samosir D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi.

Kasus Ayah Bejat Rudapaksa 2 Putrinya di Padang Lawas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved