Narkoba
Dua Pria Asal Kalbar Ini Ngaku Sempat Lolos Edarkan Sabu Belasan Kilo, Berikut Kronologinya
Saat diinterograsi polisi, kedua terdakwa mengaku sempat lolos mengedarkan narkotika jenis sabusabu dengan jumlah yang banyak.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam fakta persidangan, dua terdakwa asal Kalimatan Barat sempat lolos mengedarkan narkotika jenis sabusabu di beberapa kota yang ada di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Hal itu disampaikan saksi polisi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (8/3/2023) dengan agenda keterangan saksi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Kedua terdakwa itu ialah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat ditanya oleh Penasihat Hukum terdakwa mengenai tujuan terdakwa miliki narkotika tersebut, saksi polisi mengatakan, saat diinterograsi kedua terdakwa mengaku sempat lolos mengedarkan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang banyak.
"Pengakuan terdakwa, keduanya pernah mengedarkan sabu seberat belasan kilo ke beberapa kota di Pulau Sumatera dan di Jakarta," kata saksi polisi yang berjenggot tersebut.
Lanjut dikatakannya, ternyata kedua terdakwa hanya mengambil narkotika jenis sabu dari Medan untuk diedarkan.
Majelis hakim juga sempat bertanya, apakah kedua terdakwa sudah di tes urinenya.
"Hasilnya negatif yang mulia," jawab saksi polisi.
Disinggung mengenai data melanggar hukum kedua terdakwa di Kepolisian, saksi menjawab keduanya tidak tercatat di buku hitam Kepolisian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-polisi-saat-memberikan-keterangan-di-PN-Medan-kasus-peredaran-sabusabu_.jpg)