Breaking News

Maling

Maling Rumah di Delitua Akhirnya Ditangkap, Barang Curian Digadaikan agar Cepat Laku

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua pencuri di rumah Desyma Zuhra Nasution.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Dua maling televisi dan gas LPG rumah warga Delitua yang ditangkap Polisi yakni Putra Darwin (40), dan Sahlan (35). Usai mencuri barang curiannya digadaikan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua pencuri di rumah Desyma Zuhra Nasution, yang terjadi pada 28 Februari lalu di Jalan Purwo, Gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua.

Kedua pelaku yakni Putra Darwin (40), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Amat, Kelurahan Titi Kuning dan Sahlan (35), warga Dusun Sunda, Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin.

Mereka ditangkap usai mencuri televisi 32 inci merk LG, televisi merk Sharp ukuran 55 inci serta tabung gas LPG berukuran 5 Kilogram.

Baca juga: Viral Nenek Aniaya Cucu di Angkot, Kesal Hasil Mengemis Sang Anak Sedikit

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, maling ini ditangkap secara terpisah.

Pelaku Putra Darwin (40), ditangkap 28 Februari di kediamannya dan Sahlan ditangkap 1 Maret.

Seusai ditangkap dan dijebloskan ke penjara mereka mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang korban.

"Jadi korban ini dikabari keponakannya kalau rumahnya dimaling. Ketika korban pulang memang betul rumah sudah berantakan dan barang-barang hilang,"kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (4/3/2023).

Kepada Polisi maling ini mengaku masuk ke rumah korban melalui dinding ventilasi udara yang mereka bongkar.

Baca juga: Berita Populer, Depo Pertamina Plumpang Koja Terbakar, Dirut PD Pasar Sidikalang Dilaporkan

Setelah masuk, mereka langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.

Kemudian barang-barang curian tadi mereka gadaikan ke pegadaian.

Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara."

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved