Berita Sumut

Enggan Copot Kepala BKD Usai Lantik Pejabat yang Meninggal, Gubernur Edy: Saya lah yang Harus Mundur

Gubernur Edy Rahmayadi enggan mencopot Kepala BKD Sumut usai heboh kasus pelantikan pejabat yang sudah meninggal dan pensiun.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai melantik pejabat eselon III dan IV di rumah dinas Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi enggan mencopot Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut usai heboh kasus pelantikan pejabat yang sudah meninggal dan pensiun.

Edy Rahmayadi mengatakan, jika yang harus mundur dan dicopot itu adalah dirinya sebagai gubernur yang melantik bawahannya.

Baca juga: Gubernur Minta Maaf Lantik Pejabat yang Meninggal, Edy Rahmyadi: Yang Salah Itu Gubernurnya

"Saya harap maklum itu, saya yang minta maaf, pasti tujuannya sama dengan yang di luar, mundur, copot, begitu saja. Ah tak begitu, ada hal yang perlu kita evaluasi. Kalau harus dia (Kepala BKD) mundur dan dicopot saya lah yang harus mundur dan dicopot. Karena saya yang melantik," ujar Edy Rahmayadi saat diwawancarai di depan Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Kamis (2/3/2023).

Edy Rahmayadi mengaku dirinya maklum kepada bawahannya lantaran ada seribuan posisi eselon III dan IV yang harus disesuaikan pascapenggabungan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Gubernur aja yang salah. BKD ini juga mengerjakan dua hari dengan jumlah seribu orang awalnya 911 dan ditambah sekarang dia itu seribu lebih orang ada 1.600 yang akan dilantik," katanya.

Menurutnya, tugas untuk menyesuaikan posisi jabatan tersebut bukanlah hal yang mudah.

"Saya tahu itu tak gampang. Dan dalam waktu singkat harus melaporkan karena keluar SK untuk likuidasi itu dan dengan segera orang itu harus mempunyai pendapatan, gaji, dengan waktu yang ditentukan dan harus dia kerjakan," katanya.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Pegawai yang Sudah Dua Tahun Meninggal, Begini Kata Kepala BKD Sumut

Edy mengatakan, dirinya masih mengusahakan agar pejabat eselon III dan IV yang dilantikan dapat mengemban tugasnya dengan skill yang sesuai.

"Soal isu bahwa tidak sesuai dengan keinginan OPD, tadi saya bilang kita baru cerita kuantitas, belum kualitas. Memang itu tugas Eselon III dan IV belum masuk ke tugas teknis yang pokok. Administrator dan pengawas belum dituntut sampai ke sana," ucapnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved