Berita Sumut
Petani di Batubara Ini Diamankan Polisi, Lima Kali Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur
Seorang petani FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diamankan polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Seorang petani FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diamankan polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur, berinisial G yang masih berusia 9 tahun.
G tak lain merupakan anak tetangga pelaku.
Baca juga: Mantan Camat Rudapaksa Putrinya Berulang Kali, Korban Sempat Ngadu ke Ibu, Tapi Dianggap Hal Biasa
Perbuatan keji tersangka terungkap, ketika seorang guru, Erindawaty mendengar isu bahwa G telah dicabuli oleh pelaku.
"Sehingga, terlapor Erinda yang merupakan guru dari korban menanyakan terkait isu tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP JH Tarigan, Rabu(1/3/2023).
Lanjut Tarigan, Erinda kaget bukan kepalang setelah mendengar pengakuan langsung dari korban yang sudah lima kali dicabuli oleh pelaku.
"Jadi, pengakuan korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak lima kali. Yang terakhir dilakukannya pada Kamis (2/2/2023) lalu," katanya.
Lanjut Tarigan, atas kejadian tersebut dan laporan dari pelapor, tin unit PPA Polres Batubara dan tersangka kemudian langsung diamankan.
Baca juga: Diiming Laptop, Perempuan 25 Tahun Ini Mau Diajak Jalan, Berujung Kena Rudapaksa di Pinggir Tol
"Tidak ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undangundang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pencabul-Anak-di-Batubara.jpg)