Berita Persidangan

Dua Pria Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan Pajak Rp 244 Miliar

Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) jalani sidang perdana dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar di PN Medan

|
HO
Wajah kedua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) jalani sidang perdana dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2/2023).

Persidangan yang digelar di ruang Kartika tersebut, beragendakan pembacaan dakwaanya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba di hadapan Majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara ini bermula ketika terdakwa Limardi Suwito bersama-sama dengan Suryanto alias Aan selaku broker jasa importir memberikan jasa kepada pemilik barang untuk memasukkan barang yang dibeli dari luar negeri (import) ke dalam wilayah Indonesia karena Terdakwa dan Suryanto memiliki Angka Pengenal Import ( API ).

"Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan adalah Pemilik dan penanggung jawab dari perusahaan CV Dharma Abadi yang beralamat di Jalan Prof H M Yamin Komplek Serdang Mas, Blok C No. 3, Kota Medan, namun nama kedua terdakwa tidak ada didalam pendirian CV Dharma Abadi, tetapi mereka berdua yang secara riil di lapangan yang menjalankan roda perusahaan tersebut," kata JPU.

CV Dharma Abadi bergerak dalam usaha jasa importir perdagangan wireless dan sparepart dan jual beli gula, adapun kegiatan usaha tersebut adalah melakukan kegiatan pemberian jasa broker importir yang dilakukan oleh CV Dharma Abadi dengan menghubungi kedua terdakwa dan meminta untuk meminta bantuan jasa agar barang mereka dapat diterima atau dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan.

Setiap barang yang dikirimkan tersebut, Suryanto mengumpulkan dokumen-dokumen impor meliputi bea masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor kemudian menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Sufianto alias Awang alias Huang yang akan dipergunakan sebagai bahan data dalam rangka penerbitan Faktur Pajak.

"Bahwa selain Suryanto mempersiapkan serta mengumpulkan dokumen impor dan kepabeanan berupa PIB, BL, Packing List, Invoice yang kemudian datanya diinput oleh staf terdakwa yang bernama Dini dan daftar list atau data-data dari Erfia dan Ermiyati (anak terdakwa) berisi tanggal transaksi, quantity, DPP dan PPN, kemudian diinput oleh Dini untuk kemudian diterbitkan faktur pajak," ucapnya.

Saksi Sufianto alias Awang adalah orang yang dipercaya oleh Terdakwa Limardi Suwito dan saksi Suryanto alias Aan untuk mengerjakan semua pelaporan perpajakan serta mengurusi pembukuan semua perusahaan dan semua masalah terkait pajak, penerbitan faktur pajak.

Pelaporan CV Dharma Abadi yang mengerjakan adalah Saksi Sufianto di kantornya termasuk ketika ada masalah perpajakan seperti keberatan, pemeriksaan dan sebagainya. Padahal Suryanto sudah mengetahui bahwa saksi Sufianto tidak punya izin resmi untuk menjadi semacam konsultan pajak dan faktur- faktur yang dibuat atau diterbitkan tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

"Atas pekerjaan tersebut di CV Dharma Abadi, kemudian Suryanto secara rutin memberi fee kepada saksi Sufianto sebesar Rp 12 juta per bulan. Sedangkan untuk urusan lainnya biasanya Suryanto keluarkan secara kasbon yaitu ketika CV Dharma Abadi ada permasalahan masalah perpajakan ataupun permasalahan lainnya," bebernya.

Sedangkan untuk kegiatan usaha jual beli gula, terdakwa dan Suryanto mengetahui bahwa sebenarnya CV Dharma Abadi hanya dipakai nama dan rekening serta untuk penerbitan faktur pajaknya oleh group gula salah satunya Capital Group dan CV Dharma Abadi hanya mendapatkan fee sebesar Rp 10 rupiah per kilogram dan CV Dharma Abadi juga masih menanggung biaya untuk pajak dan biaya-biaya lainnya.

"Bahwa ke 14 perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan tersebut adalah Perusahaan yang didirikan oleh Terdakwa dengan mengatas namakan orang lain atau meminjam nama orang lain dan terdakwa mengenal semua nama-nama PT ,CV dan orang-orang tersebut, statusnya sama dengan Dharmawan Hamdani Sitepu di CV Dharma Abadi yang hanya namanya saja yang tercantum dan hanya menandatangani surat-surat perusahaan," urai Jaksa.

Bahwa CV Dharma Abadi menerbitkan faktur pajak ke pihak-pihak yang tidak ber NPWP (000 atau gunggung) kemudian karena ada penumpukan stok untuk dilaporkan ke pajak, maka perusahaan membuang faktur pajak gula dan menerbitkan faktur pajaknya ke perusahaan-perusahaan group CV Dharma Abadi lainnya dengan menggunakan sebanyak 14 perusahaan.

Untuk Pemesanan dan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi Yang Sebenarnya CV Dharma Abadi adalah forwarder atas barang barang yang diimpor oleh Perusahaan - Perusahaan PT Karya Megah Gunungmas dari China demikian pula dengan faktur pajak atas barang barang yang diimpor oleh Perusahaan-perusahaan dari China tersebut diperoleh juga dari CV Dharma Abadi yaitu kedua terdakwa yang menjanjikan kepada saksi Rudy Gouwtama dan Saksi Hasan Anny dari PT Karya Megah Gunungmas untuk menerbitkan faktur pajak dengan fee sebesar 1,5 persen dari DPP atau 15

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved