Preman Ancam Bunuh Jurnalis

Preman Ancam Bunuh Jurnalis, LBH Medan: Pertaruhan Nama Baik Polrestabes Medan 

LBH Medan minta Polrestabes Medan usut tuntas kasus pengancaman jurnalis yang dilakukAN preman bernama Jay Sangker alias Rakesh

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH  
Preman yang larang jurnalis liputan, Senin (27/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus pengancaman yang dilakukan preman bernama Jay Sangker alias Rakesh terhadap jurnalis menjadi pertaruhan nama baik jajaran Polrestabes Medan.

LBH Medan menyebut, jika polisi tak bisa tegas memproses kasus ini secara transparan maka akan menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi Polri.

Apalagi, sejumlah jurnalis diancam akan dibunuh di hadapan personel Polrestabes Medan yang kala itu sedang melakukan pra rekontruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Medan.

Baca juga: Bantah Preman yang Ancam Jurnalis Anggotanya, AMPI Deliserdang: Kita Mendukung Jurnalis

"Jika tidak transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif di kalangan wartawan juga dimata publik sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan dihadapan personil Polrestabes Medan juga dihadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," kata Wadir LBH Medan, Ali Nafiah Matondang, Selasa (28/2/2023).

LBH Medan juga mendesak Polisi mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Medan yang diduga memerintahkan preman ikut campur.

Menurut mereka, kehadiran preman dan menghalangi jurnalis di lokasi seakan-akan menunjukkan mereka kebal hukum.

Ali mendesak preman bernama Jay Sangker dikenakan pasal undang-undang pers yang sudah diatur.

Baca juga: AMPI Kota Medan tak Akui Rakesh si Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis Sebagai Anggotanya

"Terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara."

Sebelumnya, preman berkaus berwarna ungu mengancam membunuh jurnalis yang meliput kegiatan rekonstruksi penyidik Polrestabes Medan di kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan ke warga sipil di tempat hiburan malam.

Sempat terjadi tarik menarik dan penganiayaan yang dilakukan Rakesh.

Baca juga: Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis, Preman Sok Jago Akhirnya Dijebloskan ke Dalam Penjara

"Mau ngapain? Enggak boleh ngambil-ngambil gambar di sini," sergah Rakes pada Tribun-medan.com dan jurnalis lainnya, Senin (27/2/2023).

Tribun-medan.com lantas menjelaskan, bahwa kedatangan awak media ke lokasi hiburan malam Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan hanya untuk melakukan peliputan.

Lagi-lagi Rakes mengancam dan menghalang-halangi.

"Enggak boleh ngambil-ngambil gambar di sini, enggak kenal kau sama aku, aku anggota AMPI," katanya.(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved