Berita Seleb

Seali Syah tak Terima Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bharada E

Menurutnya, vonis yang tidak adil ini akan membuat anggota Polri lainnya lebih memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti

Instagram
Seali Syah tak Terima Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sindir Hukuman Bharada E 

Meski suaminya harus mendekam di penjara, namun Seali Syah berjanji akan memberikan dukungan dan akan terus membersamai Hendra Kurniawan saat melewati masalah ini.

"We will go thru this together. Semangat sayang," tulis Seali Syah.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Seali Syah tak Terima Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sindir Hukuman Bharada E
Seali Syah tak Terima Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sindir Hukuman Bharada E

 Dia dinilai terbukti bersalah karena pemindahan isi DVR CCTV pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terdakwa hendra kurniawan 3 tahun dan denda 20 juta bila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan,"ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan.

Vonis Hendra Kurniawan paling tinggi dari lima terdakwa obstruction of justice yang lain.

Mantan karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi salah satu perwira kepolisian yang ikut terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Yosua.

Baca juga: Hendra Kurniawan Yakin Divonis Bebas dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan mengeklaim hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di area sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan seusai kejadian tewasnya Brigadir J.

Dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/1/2023) Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa dia tidak tahu pihak yang menyalin serta menonton rekaman CCTV Duren Tiga.

Dia menegaskan, hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV.

Namun demikian, anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat dalam persidangan Kamis (1/12/2023) mengungkapkan sejumlah kejanggalan mengenai penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Kejanggalan tersebut antara lain baru diketahuinya penembakan terhadap Brigadir J pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah peristiwa yakni 8 Juli 2022. (cr18/tribun- medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved