Sidang Obstruction of Justice

Vonisnya Paling Tinggi, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir Dulu Mau Ajukan Banding atau Tidak

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atas kematian Yosua

Editor: Liska Rahayu
HO
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

Kini, ia masih pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding terkait vonisnya atau tidak.

Seusai pembacaan vonis, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menanyakan apakah Brigjen Hendra bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Sudah kami bacakan putusan ini sebagaimana saudara sudah dengar, terhadap putusan ini ada hal saudara untuk menerima atau tidak menerima dan mengajukan banding?" tanya hakim Suhel kepada Hendra yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan menjawab masih belum memutuskan terkait pengajuan banding dalam kasus tersebut.

Dia masih akan membicarakannya kepada tim kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dulu," jawab Brigjen Hendra Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved