Berita Seleb

Seali Syah tak Terima Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bharada E

Menurutnya, vonis yang tidak adil ini akan membuat anggota Polri lainnya lebih memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti

Instagram
Seali Syah tak Terima Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sindir Hukuman Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Seali Syah, isti mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengkritik vonis tiga tahun penjara yang dijatuhikan kepasa suaminya.

Menurut Seali Syah,  vonis  terhadap Hendra Kurniawan itu sangat tidak adil, ia juga membandingkannya dengan vonis Bharada E.

Tak hanya itu, Seali Syah juga melemparkan komentar yang menohok  saat mengetahui vonis yang dijatuhi untuk Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan (HO)

Menurut sepupu Ariel NOAH ini, tak seharusnya Hendra Kurniawan dihukum lebih berat daripada Bharada E.

Sebab Bharada E lah yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J, malah mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan," tulis Seali Syah mengawali protesnya di Instagram Stories, Senin (27/2/2023.)

Kemudian, Seali Syah menyandingkan  foto Bharada E, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam unggahan lainnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Ungkap Sudah Kangen, Yakin Ayahnya Tak Bersalah

"RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divois 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di samping foto Bharada E.

Lalu, Seali Syah menambahkan, "HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."

Menurutnya, vonis yang tidak adil ini akan membuat anggota Polri lainnya lebih memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti, seperti peran sang suami.

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan (HO)

"Bahaya ini, karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," ungkap Seali Syah.

Di unggahan lainnya, Seali juga menyindir penegak hukum yang memberikan vonis kepada suaminya itu.

Ia mengunggah  hasil tangkapan layar sebuah berita yang berjudul, ‘Hendra Kurniawan Eks Karo Paminal Juga Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik.”

Lalu, ia kembali membandinngkan vonis Hendra dengan Bharada E yang baginya tidak adil.

Baca juga: SIDANG Vonis Hendra Kurniawan Berlangsung Hari Ini,Sang Istri Sebut Keluarga Yosua Suka Tebar Fitnah

"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR (CCTV) kena 3 tahun (emoji tertawa heran)."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved