Berita Seleb
Seali Syah tak Terima Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bharada E
Menurutnya, vonis yang tidak adil ini akan membuat anggota Polri lainnya lebih memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti
TRIBUN-MEDAN.com - Seali Syah, isti mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengkritik vonis tiga tahun penjara yang dijatuhikan kepasa suaminya.
Menurut Seali Syah, vonis terhadap Hendra Kurniawan itu sangat tidak adil, ia juga membandingkannya dengan vonis Bharada E.
Tak hanya itu, Seali Syah juga melemparkan komentar yang menohok saat mengetahui vonis yang dijatuhi untuk Hendra Kurniawan.
Menurut sepupu Ariel NOAH ini, tak seharusnya Hendra Kurniawan dihukum lebih berat daripada Bharada E.
Sebab Bharada E lah yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J, malah mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan," tulis Seali Syah mengawali protesnya di Instagram Stories, Senin (27/2/2023.)
Kemudian, Seali Syah menyandingkan foto Bharada E, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam unggahan lainnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Ungkap Sudah Kangen, Yakin Ayahnya Tak Bersalah
"RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divois 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di samping foto Bharada E.
Lalu, Seali Syah menambahkan, "HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."
Menurutnya, vonis yang tidak adil ini akan membuat anggota Polri lainnya lebih memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti, seperti peran sang suami.
"Bahaya ini, karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," ungkap Seali Syah.
Di unggahan lainnya, Seali juga menyindir penegak hukum yang memberikan vonis kepada suaminya itu.
Ia mengunggah hasil tangkapan layar sebuah berita yang berjudul, ‘Hendra Kurniawan Eks Karo Paminal Juga Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik.”
Lalu, ia kembali membandinngkan vonis Hendra dengan Bharada E yang baginya tidak adil.
Baca juga: SIDANG Vonis Hendra Kurniawan Berlangsung Hari Ini,Sang Istri Sebut Keluarga Yosua Suka Tebar Fitnah
"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR (CCTV) kena 3 tahun (emoji tertawa heran)."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seali-Syah-tak-Terima-Hendra-Kurniawan-Divonis-3-Tahun-Penjara-Sindir-Hukuman-Bharada-E.jpg)