Berita Sumut
Jadi Bandar Narkoba di Tanjungbalai, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Penangkapan dua tersangka ini berdasarkan dari pengembangan atas kasus peredaran pil ekstasi dari tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sepasang kekasih HM (34) warga Kelurahan Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten, dan SJN (35) Jl Setia Budi, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Keduanya diamankan karena nekat menjual narkotika jenis pil ekstasi. AKP Reynold Silalahi, Kasat Lantas Polres Tanjungbalai saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan dari pengembangan atas kasus peredaran pil ekstasi dari tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Kami mengamankan dua orang tersangka kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Tim melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya," ujar Reynold, Senin (27/2/2023).
Petugas menemukan barang bukti 10 buah butir pil ekstasi yang diduga akan dijual dengan harga Rp 2,7 juta dari tersangka.
"Tersangka kami amankan bersama 10 pil dengan harga Rp 2,7 juta. Kami kembangkan ke rumah tersangka yang berada di Kisaran, dan kami menemukan 40 butir pil ekstasi," ujarnya.
Menurutnya, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial J yang saat ini masih DPO.
"Kedua pasang kekasih ini kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Reynold.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sepasang-kekasih-Bandar-Narkoba.jpg)