Breaking News

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Hasil Rekonstruksi Dianggap Tak Sesuai, Keluarga Korban Pembunuhan Marah-marah

Polresta Deliserdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun Senin, (27/2/2029).

Penulis: Indra Gunawan |

" Jadi begini pak ini perkara anak. Masa tahanannya 15 hari di kami. Kami harus kirim (berkas perkara) ke Kejaksaan, "ucap I Kadek.

Walaupun sudah dijelaskan secara detail namun saat itu Willy dan keluarganya yang lain pun belum puas.

Jaksa Penuntut Umum, Eva D Sitepu dan Wakasat Reskrim, AKP Antonius Alexander Putra Piliang bahkan sempat ikut membantu menjawab.

Oleh pihak kepolisian disampaikan apabila ada hal yang belum diterima dan diprotes dapat disampaikan nantinya secara tertulis ke mereka.

Nenek korban, Gustinah Basrah juga sempat ikut protes setelah pelaksanaan rekonstruksi berlangsung.

Ia meminta agar hukum bisa ditegakkan bagi pelaku pembunuh cucunya.

Ketika itu Gustinah dan keluarganya yang lain juga sempat memaki-maki ayah pelaku, Gazali.

Saat itu ayah pelaku hanya bisa terdiam ketika dimaki-maki.

Mereka kecewa mengapa ada adegan terakhir polisi memakai peran pengganti.

Dianggap harusnya peran menemukan mayat dilakukan oleh Gazali bukan peran pengganti karena yang bersangkutan datang ke Polresta.

" Jangan sampai muka kau nampak lagi. Awas kau aku yang habisi kau, "kata Gustinah.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved