Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Hasil Rekonstruksi Dianggap Tak Sesuai, Keluarga Korban Pembunuhan Marah-marah

Polresta Deliserdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun Senin, (27/2/2029).

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Satuan Reserse Polresta Deliserdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun yang sebelumnya terjadi di Dusun I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Senin, (27/2/2029).

Rekonstruksi ini menghadirkan pelaku tunggal, AP (17) yang juga merupakan tetangga korban.

Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung di aula terbuka Polresta Deli Serdang.

Dari amatan www.tribun-medan.com ada 20 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini.

Pelaksanaanya berlangsung sekitar satu jam lamanya. Adegan pertama dimulai dari saat pelaku rebahan di kamarnya sambil mambuka situs porno di ponselnya sampai dengan ketika saksi mencium bau dan menemukan jasad korban di belakang rumah pelaku.

Pelaksanaan rekonstruksi ini mulai dari adegan pertama sampai adegan terakhir sempat berlangsung tenang.

Namun setelah momen Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi membuka sesi tanya jawab kepada keluarga baru mulai ada timbul protes dari keluarga.

Pertama yang langsung berdiri adalah ibu korban Yanti. Ia menganggap ada hal yang belum dilakukan dalam sesi rekonstruksi.

Bersama dengan suaminya, Willy mereka protes mengapa tidak ada adegan yang menceritakan bagaimana bol anak mereka bisa keluar dari bagian anus.

Willy pun sempat dengan tegas menyatakan mengapa rekonstruksi bisa dilakukan sedangkan hasil otopsi anaknya belum ada keluar secara resmi dari rumah sakit.

" Ada barang bukti (foto bol keluar) nya pak sama Kami, "ucap Yanti.

Willy pun mengaku kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan.

Ia menganggap rekonstruksi dinilai belum lengkap karena tidak ada adegan bagaimana bol anaknya bisa keluar dari dubur.

" Hasil otopsi belum keluar mengapa orang bapak berani melakukan rekonstruksi ini, "kata Willy.

Meski sempat banyak hal yang disinggung dan diprotes oleh keluarga korban saat itu namun Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi pun tampak terus tenang.

" Jadi begini pak ini perkara anak. Masa tahanannya 15 hari di kami. Kami harus kirim (berkas perkara) ke Kejaksaan, "ucap I Kadek.

Walaupun sudah dijelaskan secara detail namun saat itu Willy dan keluarganya yang lain pun belum puas.

Jaksa Penuntut Umum, Eva D Sitepu dan Wakasat Reskrim, AKP Antonius Alexander Putra Piliang bahkan sempat ikut membantu menjawab.

Oleh pihak kepolisian disampaikan apabila ada hal yang belum diterima dan diprotes dapat disampaikan nantinya secara tertulis ke mereka.

Nenek korban, Gustinah Basrah juga sempat ikut protes setelah pelaksanaan rekonstruksi berlangsung.

Ia meminta agar hukum bisa ditegakkan bagi pelaku pembunuh cucunya.

Ketika itu Gustinah dan keluarganya yang lain juga sempat memaki-maki ayah pelaku, Gazali.

Saat itu ayah pelaku hanya bisa terdiam ketika dimaki-maki.

Mereka kecewa mengapa ada adegan terakhir polisi memakai peran pengganti.

Dianggap harusnya peran menemukan mayat dilakukan oleh Gazali bukan peran pengganti karena yang bersangkutan datang ke Polresta.

" Jangan sampai muka kau nampak lagi. Awas kau aku yang habisi kau, "kata Gustinah.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved