Kuota Haji Sumut

Sumut dapat Kuota Haji Tahun 2023 Sebanyak 8.328, Berikut Syarat Keberangkatannya

Keputusan Menteri Agama menyebut bahwa kuota haji untuk Sumut sebanyak 8.328 di tahun 2023 ini

Tribun Medan/Alija Magribi
Pemkab Simalungun bersama Forkopimda melepas keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2022, 12 Juni 2022 lalu 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pada tahun 2023 ini, kuota haji untuk Sumatra Utara ada 8.328.

Jumlah kuota haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 189 tahun 2023, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Kepala Bidang Haji Dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Zulfan Efendi, pihaknya belum melakukan pendataan sesuai daerah. 

Baca juga: Pakai Kocek Pribadi, Wali Kota Siantar Berikan HP kepada Jemaah Haji untuk Permudah Bio Visa

"Untuk sementara data yang bisa kita sampaikan, lansia Sumut sebesar 416 orang, Petugas Haji Daerah 66 orang, dan Pembimbing KBIHU sebanyak 29 orang, untuk perdaerahnya berapa.akan segera kita umumkan," ujar Zulfan kepada Tribun Medan, Jumat (24/2/2023). 

Terkait peraturan pelaksanaan haji sendiri, kata Zulfan, kemungkinan akan kembali normal seperti sebelum pandemi.

"Disepakati juga tidak adanya pembatasan usia, artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," jelasnya. 

Baca juga: Kemenag Dairi Janji Prioritaskan 11 Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat Akibat Faktor Usia

Namun, terkait syarat kesehatan lainnya, Kemenag Sumut masih menunggu Keputusan Presiden. 

"Ia ini akan kembali normal nanti, tapi kita menunggu keputusan presiden," tambahnya. 

Berdasarkan informasi melalui laman Himpunan penyelenggara Haji dan Umrah, bahwa penyelenggaraan ibadah haji, Arab Saudi masih memberlakukan sejumlah syarat kesehatan seperti di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kecelakaan Bus Bawa Jemaah Haji di Asahan, Pengendara Lihat Ngebut Karena Dikawal Polisi

Jamaah haji tahun 2023 wajib sudah menerima dosis lengkap vaksinasi Covid-19 sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Jemaah haji juga disyaratkan sudah mendapatkan vaksin meningokokus (meningitis) dan vaksin influenza musiman.

Di samping itu, jemaah haji yang menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun, tidak diperkenankan menyelenggarakan haji.(cr26/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved