Berita Viral

SOSOK Rafael Trisambodo, Dicopot Sri Mulyani Imbas Kasus Sang Anak, Kini Kekayaanya Diperiksa

Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario yang melakukan penganiayaan kepada David, anak dari pengurus GP Ansor.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo resmi mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak akibat ulah anaknya.  

TRIBUN-MEDAN.COM - Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak kini dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Rafael Alun Trisambodo ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak Mario Dandy Satriyo.

Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario yang melakukan penganiayaan kepada David, anak dari pengurus GP Ansor.

Sosok Rafael Alun Trisambodo
Sosok Rafael Alun Trisambodo (HO / Tribun Medan)

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Temuan Transaksi Keuangan Ganjil Milik Rafael Alun Trisambodo

Kasus penganiayaan yang dulakukan oleh Mario itu kini berbuntut panjang hingga menyebabkan sang ayah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya.

Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

Pencopotan itu dilakukan setelah mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 miliar.

"Saya ingin menyampaikan mengenai status saudara RAT yangg merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

“Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” lanjut Sri Mulyani.

Menteri keuangan tersebut menyampaikan, dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secarai detil dan teliti hingga bisa menetapkan hukuman disiplin,” kata Menkeu.

Baca juga: Tak Hanya Dipecat, Harta PNS Tajir Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Juga Diusut PPATK dan KPK

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial. Apalagi, Mario Dandy kerap kali mempertontonkan kekayaannya di media sosial.

Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.

Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved