Berita Viral
Tak Hanya Dipecat, Harta PNS Tajir Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Juga Diusut PPATK dan KPK
Bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta Rafael Alun
TRIBUN-MEDAN.COM - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta Rafael Alun Trisambodo.
Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak pengurus GP Ansor.
"Kami juga kerja sama sama instansi terkait seperti KPK, PPATK dan informasi lainnya," kata Awan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Awan mengatakan, dalam proses pengusutan, pihaknya akan melihat jumlah harta yang dilaporkan dengan kemampuan finansial dari Rafael.
"Intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain kan gitu," ujarnya.
Adapun saat ditanya kewajaran harta Rafael yakni sebesar Rp 56 miliar, Awan mengatakan, dirinya belum bisa langsung mengomentari.
Ia mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut khususnya terkait sumber kekayaan Rafael.
"Bisa saja misalnya pegawai negeri ada penghasilan lain atau ada warisan, atau keluarganya ada usaha kan gitu, itu yang kami cek, bisa saja," ucap dia.
Dicopot dari jabatannya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini putuskan seiring dengan instruksi Sri Mulyani yang menginstruksikan Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan harta kekayaan terkait dengan kewajarannya.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Menkeu mengatakan, Rafael dicopot dari jabatannya berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia.
| NASIB Pilu Vadel Badjideh, Kini Kasasi ke Mahkamah Agung Usai Hukumannya Diperberat 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| KRONOLOGI Turis Asal China Tewas di Hotel Bali, Ditemukan Banyak Kutu Busuk di Kasur |
|
|---|
| NASIB Siswa SMA Korban Tawuran, Kepala Dibacok, Motor Dicuri Saat Diantar ke Rumah Sakit |
|
|---|
| SOSOK Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Hartanya Capai Rp10 M |
|
|---|
| KENAPA Dosen Levi Mau Kumpul Kebo Selama 5 Tahun dengan AKBP Basuki yang Sudah Berusia 56 Tahun? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sok-Jago-Demi-Pacar-Mario-Dandy-Pun-Dipecat-dari-Kampus-Ayah-Dicopot-dari-Jabatan.jpg)