Penista Agama
Sok Jago Ingin 'Kuliti Tuhan', Rudi Simamora, Youtubers si Penista Agama Cuma Divonis Satu Tahun
Rudi Simamora, Youtubuers si penista agama, yang katanya mau 'Kuliti Tuhan' cuma divonis satu tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Rudi Simamora (34), Youtubers si penista agama yang ingin Kuliti Tuhan cuma divonis satu tahun penjara saja.
Hakim Sulhanuddin mengatakan, bahwa Rudi Simamora, Youtubers si penista agama ini terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim Sulhanuddin, Kamis (232/2/2023).
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Baca juga: Setelah Ditunda 3 Minggu, Sidang Perkara Dugaan Penista Agama yang Ingin Kuliti Tuhan Kembali Gelar
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," pungkasnya.
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Namun, vonis si penista agama ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan.
Terkait masalah ini, pengacara dari tersangka dugaan penista agama tersebut sempat melayangkan surat protes ke redaksi Tribun Medan.
Dalam surat protesnya, si pengacara yang tergabung dalam Firm Law Office Mosi itu keberatan dengan kalimat yang menyatakan, "pelaku melakukan penistaan agama yang ada di Indonesia".
Padahal, keterangan itu dikutip Tribun Medan dari penjelasan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda saat memaparkan kasus ini pada Minggu (13/11/2022).
Saat dikonfirmasi ulang, si pengacara malah menutup telepon tanpa mau menjelaskan apa yang hendak diklarifikasi.
Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim akan Dijemput Paksa di AS, Polisi Kerjsama dengan FBI
PGID sampai minta maaf atas ulah Rudi Simamora
Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia Daerah (PGID) Kota Medan, Pdt Erwin Tambunan sampai minta maaf gegara ulah Rudi Simamora.
Saat hadir dalam konfrensi pers bersama para tokoh, Pdt Erwin Tambunan mengaku menyeselali perbuatan pelaku.
"Kami sangat menyesalkan sikap dan pernyataan saudara Rudi Simamora yang menista agama saudara kami yang ada di Medan ini, yaitu agama Islam," kata Erwin kepada Tribun-medan, Minggu (13/11/2022).
Erwin pun kembali menegaskan, bahwa ia turut menyampaikan permohonan maaf ini kepada publik, terkhusus umat Islam di Kota Medan.
"Atas nama PGI Kota Medan dan atas nama masyarakat Kristen Kota Medan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara kami yang beragama muslim yang ada di Medan ini," sebutnya.
Erwin pun mengaku, akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan berharap kejadian serupa tidak adakan terjadi lagi.
"Kami juga menyerahkan proses hukum yang berlaku di negeri kita ini kepada penegak hukum, kami mendukung semua proses hukum terhadap pelaku," bebernya.
Sok jago demi konten
Pria sok jago bernama Rudi Simamora, tersangka penista agama akhirnya diringkus petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Rudi Simamora diringkus petugas Polrestabes Medan karena membuat konten YouTube mengarah pada tindakan penista agama.
Dalam konten YouTubenya, Rudi Simamora ingin 'menguliti' Tuhan.
Ia juga membanding-bandingkan agama satu dengan lainnya.
Baca juga: PENISTA AGAMA M Kece Jadi Saksi Dugaan Kekerasan Jenderal Bintang Dua, Ini Kata Hakim Pengadilan
Karena membuat keresahan, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menangkap si penista agama ini.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, tersangka penista agama ini diringkus di kawasan Kecamatan Sunggal pada Minggu (6/11/2022) lalu.
Fathir menuturkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan isi konten tersangka.
Baca juga: PENISTA AGAMA Jadi Tersangka, Polisi dan FBI Bakal Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat
"Pelaku melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (11/11/2022).
Fathir mengungkapkan, penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri.
"Tersangka melakukan tindakan pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sebutnya.
Baca juga: TERSANGKA PENISTA AGAMA Buat Polisi Marah Besar, Karena Sengaja Melakukan Hal Ini Saat Dicari
Dikatakannya, kepada polisi pelaku mengaku sengaja membuat konten tersebut untuk mendapatkan penghasilan dan juga subscribe.
"Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mendapat penghasilan dari konten yang dibuatnya," bebernya.
Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menemukan satu video yang ditayangkan oleh pelaku di akun YouTube nya.
"Hasil penyelidikan kami, yang kami temukan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama," ungkapnya.
Baca juga: PENISTA AGAMA Jadi Tersangka, Polisi dan FBI Bakal Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat
Lebih lanjut, Fathir mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan terkait adanya turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," kata Fathir.
Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.
Baca juga: JENDERAL BINTANG DUA Lumuri Tinja ke Wajah Penista Agama, Perlakuan Buruk Itu Jadi Sorotan
"Carilah sejarah-sejarah dunia, ada enggak yang menyembah Allah Subhanahu wa ta'ala sebelum abad ke 7. Enggak ada, satu pun enggak ada," kata Rudi dal video yang diunggahnya itu.
Ia juga sempat membandingkan bandingkan kepercayaan umat Islam dan umat Kristiani.
"Samanya kalian, sama Tuhannya orang lain, agama-agama yang lain Tuhannya itu ada tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu Bapa Yahweh yang jadi manusia," bebernya.
Baca juga: POLISI Tangkap Pria Terduga Penista Agama yang Injak-injak Benda Diduga Al-Quran
Rudi pun sempat mempertanyakan keberadaan Tuhan yang dipercayai oleh umat Islam dan mengaku ingin bertemu langsung.
"Di gua mana Allah sekarang, biar pergi aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/youtuber-penista-agama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.