Berita Viral

Irfan Widyanto Resmi Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Yosua, Langsung Sujud di Kaki Sang Ibu

Irfan merupakan terdakwa obstruction of justice. Ia ikut menghalangi penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua Hutabarat

HO
Irfan merupakan terdakwa obstruction of justice. Ia ikut menghalangi penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua Hutabarat 

TRIBUN-MEDAN.com - Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus Yosua Hutabarat.

Irfan merupakan terdakwa obstruction of justice. Ia ikut menghalangi penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo. 

Usai mendengar vonis 10 bulan penjara, Irfan langsung sujud di kaki ibundanya.

Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.

Sebelum sujud, peraih Adhi Makayasa itu lebih dulu menghampiri keluarga yang hadir mendampinginya di ruang sidang.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, dengan pidana penjara 10 bulan.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan membuat terganggunya sistem eletronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Adapun vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim pada Jumat (24/02/2023) ,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan g sistem eletronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda 10 juta, apabila tidak dibayar akan diganti masa penahanan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Tingkatkan Minat Olahraga Futsal di Kabupaten Dairi, Panjat Crew Gelar Futsal Cup, Diikuti 32 Tim

Baca juga: SOSOK Rafael Trisambodo, Dicopot Sri Mulyani Imbas Kasus Sang Anak, Kini Kekayaanya Diperiksa

Keluarga Irfan Widyanto yang mendengarkan vonis tersebut terlihat meneteskan air mata.

Diketahui, selain Irfan Widyanto, anak buah Ferdy Sambo yang lainnya, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, juga menjalani sidang vonis hari ini.

Irfan merupakan terdakwa obstruction of justice
Irfan merupakan terdakwa obstruction of justice. Ia ikut menghalangi penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua Hutabarat

Ketiganya terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Irfan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved