Rangkap Jabatan

Sugiat Santoso, Sekretaris DPD Gerindra Sumut Dilaporkan ke Kejagung, Didesak Copot Rangkap Jabatan

Sugiat Santoso dilaporkan ke Kejagung RI karena dianggap bisa merugikan keuangan negara lantaran rangkap jabatan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Sugiat Santoso, Sekretaris DPD Gerindra Sumut dilaporkan ke Kejagung RI 

Menurut Apri, peraturan dan undang-undang yang dilanggar Menteri BUMN dalam adalah PP nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.

Kemudian Permen BUMN Nomor PER 10/MBU/10/2020 tentang perubahan atas Permen BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

"Makanya kita mengadukannya ke Kejaksaan Agung, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol)," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved