Pencabulan
Sopir Angkot yang Cabuli Siswi hingga Hamil Ogah Nikahi Korban, Polisi Sebut karena Ada Pacar
Meski begitu, Sukhani berat hati untuk menjalin bahtera rumah tangga dengan korban dan berniat meninggalkan EN karena sudah punya pacar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Sukhani (34), sopir angkutan umum yang melakukan pencabulan terhadap EN (16) siswi SMA di Kabupaten Serdang Bedagai sempat berdamai dengan keluarga korban dan menikahi korban yang sudah berbadan dua.
Meski begitu, Sukhani berat hati untuk menjalin bahtera rumah tangga dengan korban dan berniat meninggalkan EN.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra mengatakan hal itu lantaran pelaku telah memiliki pacar.
"Memang kemarin sempat damai dan keduanya menikah, namun pelaku merasa berat hati untuk bersama korban dan memang ada upaya untuk meninggalkannya. Karena memang pelaku sudah punya pacar," ujar Yoga kepada Tribun Medan, Selasa (21/2/2023).
Yoga menyebutkan, jika pelaku dan korban telah mengenal satu sama lain. Menurut keterangan korban, pelaku sudah dua kali mengaulinya di dalam angkot pelaku.
Sejak pernikahan digelar, pelaku tidak menjalankan tanggungjawabnya dan menelantarkan korban.
Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi pihak keluarga korban melaporkan persoalan itu ke polisi.
"Jadi karena itu keluarga korban melapor ke polisi. Dan bagi kita meski telah berdamai tidak bisa menghapuskan pidananya. Oleh karena itu kemudian kita menahan pelaku," tambahnya.
Polres Sergai sendiri telah menangkap pelaku pada Minggu (19/2/2023) malam. Pelaku yang merupakan warga Jati Desa Sei Bamban Sergai itu sudh di penjara.
Atas perbuatan pelaku dijerat UU 76 nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara," sambung Yoga.
Kasus pencabulan yang dilakukan Sukhani bermula saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot pelaku usai perayaan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 silam.
Ketika itu korban dan teman teman satu angkot, namun setelah penumpang yang lainnya turun, EN tinggal berdua dengan pelaku.
Bukannya menghantar korban, pelaku justru memutar arah angkotnya dan masuk ke dalam tol Sei Bamban.
Pelaku memberhentikan angkotnya di area pintu tol Sei Bamban dan memperkosa korban dalam angkot miliknya.
Tak hanya sekali, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Setelah hamil, pelaku dan keluarga korban sempat berdamai dan menikahkan keduanya.
Namun karena tidak memberikan nafkah, korban bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian pencabulan itu ke polisi.
(cr17/tribun-medan.com)
| Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara |
|
|---|
| Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
|
|---|
| Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
|
|---|
| Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
|
|---|
| Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
|
|---|