Rangkap Jabatan
Sekretaris Gerindra Sumut Dilaporkan ke Kejagung, Erick Thohir Didesak Copot Sugiat Santoso
Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso dilaporkan ke Kejagung RI karena rangkap jabatan dan berpotensi merugikan keuangan negara
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas Sugiat Santoso, saat konferensi pers, di Posko Pemenangan Eramas, Jalan A Rivai, Medan, Jumat (18/5/2018)
Menurut Apri, peraturan dan undang-undang yang dilanggar Menteri BUMN dalam adalah PP nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.
Kemudian Permen BUMN Nomor PER 10/MBU/10/2020 tentang perubahan atas Permen BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
"Makanya kita mengadukannya ke Kejaksaan Agung, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol)," ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sugiat-santoso_20180518_193650.jpg)