Penggelapan Mobil

Duh, Anggota Polres Simalungun Gelapkan Mobil, Minta Keringanan Dituntut Dua Tahun Penjara

Anggota Polres Simalungun, Andi Harianto dituntut dua tahun penjara karena melakukan penggelapan mobil rental

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix saat membacakan nota tuntutannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Andi Harianto (42), anggota Polres Simalungun melakukan penggelapan mobil rental.

Adapun korban penggelapan mobil rental anggota Polres Simalungun ini bernama Indah Pratiwi.

Dalam kasus ini, Andi Harianto kemudian dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Frianda Felix.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara," kata JPU di PN Medan, Senin (20/1/2023).

Baca juga: TIPU Korban dengan Modus Rental Mobil, Oknum Polisi Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Usai membacakan nota tuntutannya, hakim ketua Fahren menanyakan sikap terdakwa. 

"Mohon keringan yang mulia, masih ada anak saya yang bersekolah," kata Andi Harianto.

Dalam dakwaan JPU Frianta Felix disebutkan, kasus ini bermula pada Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menghubungi korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya (terdakwa).

Baca juga: Viral Oknum Polisi Mengamuk Rusak Mobil Sendiri, Diduga Masalah Rumah Tangga Jadi Pemicunya!

Indah pun menanyakan keguanan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas.

"Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya," kata JPU.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama lima sampa tujuh hari kedepan.

Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda Sumut dengan kesepakatan harga Rp 450 ribu per harinya.

Baca juga: Vonis Oknum Polisi Brigadir Wisnu yang Kirim Sabu ke Pengadilan Diperberat Jadi 10 Tahun di PT Medan

"Selanjutnya, pada sore hari, Indah kembali ditelfon terdakwa menanyakan dimana keberadaan mobil. Indah mengatakan sedang di jalan bersama suami dan adiknya untuk menghantarkan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan untuk bertemu di Alfamart Jalan SM Raja dekat fly over," urai jaksa.

Korban Indah Pratiwi bersama dengan saksi Pipin Diki Andit (suami korban) beserta saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved