Pembebasan Terpidana Korupsi
Dipenjara Karena Korupsi, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bakal Bebas Setelah Bayar Rp 500 Juta
Eks Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang korupsi sebentar lagi bebas setelah bayar denda Rp 500 juta
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan, bahwa Dzulmi Eldin dijerat kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Sidang Permohonan PK, Pengacara Dzulmi Eldin Sebut Putusan Hakim Tipikor Barbar
Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan.
Eldin terjaring OTT karena meminta bantuan anggaran nonbudgeter perjalanan ke Kota Ichikawa Jepang yang mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan dana yang dianggarkan oleh APBD hanya sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, Dzulmi Eldin juga membawa keluarga dan orang-orang yang tidak berkepentingan dalam lawatan ke Jepang. Ia juga memperpanjang masa tinggalnya di Jepang untuk beberapa waktu.
Karena ulahnya tersebut, Pemko Medan memiliki utang kepada Erni Travel sebesar Rp 900 juta.
Baca juga: Penampilan Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Ikut Salat Idul Adha di Lapas Tanjunggusta
Untuk menutupi utang-utang tersebut, Eldin meminta kepada para kadis untuk membantunya dalam membayar utang kepada Erni Tour.
Sebelumnya, dalam sidang Isa Ansyari yang sudah divonis 2 tahun oleh majelis, disebutkan nama Dzulmi Eldin sebagai dalang utama dalam perkara ini.
"Saya tidak berdaya, Walaupun dengan kata minta bantuan, saya yakin uang yang diberikan melalui Syamsul Fitri ditujukan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin," ujar Isa Ansyari pada Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari sebelumnya dihukum karena telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta.
Isa Ansyari menjadi OTT KPK saat memberikan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri untuk membantu perjalanan dinas ke Kota Ichikawa Jepang. Isa dimintai bantuan sebesar Rp 450 juta.
Dalam dakwaan Isa Ansyari, disebutkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap. Sebesar Rp 200 juta diberikan sebelum keberangkatan ke Jepang, dan Rp 250 juta diberikan setelah pulang dari Kota Ichikawa.
Sebelum itu, Isa Ansyari juga pernah dimintai uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali.
Total, uang yang diberikan Isa Ansyari kepada Dzulmi Eldin, mencapai Rp 530 juta.
Sementara dalam sidang Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, disebutkan total uang yang diterima Dzulmi Eldin dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2.155.000.000.
Uang tersebut diketahui dikutip dari para kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.
| Istri Pegawai Pajak di Manokwari Ditemukan Tewas di Septic Tank, Diduga Dibunuh Buruh Bangunan |
|
|---|
| Leher Remaja Pencari Kepiting di Labuhan Deli Ditembak OTK, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Gedung IV Pasar Horas sudah Dirobohkan, Pedagang di Tempat Relokasi akan Tempati Kios Darurat |
|
|---|
| Vita Amalia ASN Penginjak Al-Quran Tak Terima Dipecat, Ngaku Keberatan dan Ancam Laporkan |
|
|---|
| LAKA Maut di Kalijambi Jateng, 1 Orang Tewas, Warga Berebut Tumpahan Solar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dzulmi-eldin-tersenyum.jpg)