Pelaku Penggelapan Pajak

Limardi Suwito dan Suryanto, Dua Bandit Pelaku Penggelapan Pajak Bakal Diadili Pekan Depan

Dua bandit pelaku penggelapan pajak, Limardi Suwito alias Wito dan Suryanto alias Aan pekan depan diadili di PN Tipikor Medan

Editor: Array A Argus
Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Pengadilan Negeri Medan. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua bandit pelaku penggelapan pajak, masing-masing Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) bakal diadili pekan depan di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut Humas PN Medan Soniady D Sadarisman, rencananya, sidang dua bandit pelaku penggelapan pajak ini digelar pada Selasa (21/2/2023) nanti. 

"Sidangnya di ruang Cakra IV," kata Soniady, Jumat (17/2/2023).

Ia mengatakan, sidang penggelapan pajak ini akan dipimpin oleh hakim Fauzul Hamdi.

Baca juga: Bus KUPJ Rombongan Warga Labuhanbatu Masuk Jurang di Tele, 2 Penumpang Luka Berat

Nantinya, hakim Fauzul Hamdi akan dibantu dua hakim anggota masing-masing Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Vera Yetti Magdalena.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan, bahwa Limardi Suwoto dan Suryanto adalah pemilik CV Tetap Jaya dan CV Dharma Abadi. 

"Setelah pelimpahan berkas, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa," kata Simon, Jumat (10/2/2023) lalu.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Pajak Tidak Ditahan, Pernah Mangkir pada Pemanggilan Pertama

Simo mengatakan, kedua terdakwa ini masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya," terangnya.

Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. 

Akibat perbuatan keduanya, sejak tahun 2011 hingga tahun 2015, negara mengalami kerugian Rp 244.836.899.130.

Baca juga: Dua Mantan Pejabat Bapenda Deliserdang Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, tak Kunjung Dipenjarakan

"Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka, yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik," sebutnya.

Aset tersebut berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan.

"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39A huruf Jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan," jelasnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak di Deliserdang Terbongkar, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Inisialnya

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved