Breaking News

Tahanan Kabur

Dua Tahanan Kabur Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Polda dan Polres Simalungun, 3 Sisanya Diburu

Tim Gabungan Polda Sumut - Polres Simalungun - Polsek Perdagangan akhirnya menangkap dua dari tiga tahanan kabur.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tim Gabungan Pemburu Tahanan Kabur tangkap Sally, tahanan Polsek Perdagangan yang kabur, Sabtu (18/2/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tim Gabungan Polda Sumut - Polres Simalungun - Polsek Perdagangan akhirnya menangkap dua dari tiga orang tahanan yang melarikan diri dari Ruang Tahanan Polsek Serbalawan, Sabtu (18/2/2023) sore. Keduanya diamankan di tempat terpisah masih sekitaran Perdagangan

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan, kedua tahanan kabur yang berhasil ditangkap itu adalah Benni Prayogi Alias Benni.

Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat bersembunyi di warung kosong yang berada di sekitaran Jalan lintas Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tepatnya di sekitar Jalan Pagok Nagori Bahlias sekira Pukul 06.30 WIB.

Kemudian ada Sally berhasil ditangkal di areal perkebunan Kelapa Sawit Tanjung Muda Kabupaten Batubara pada Pukul 15.15 WIB

“Sampai malam telah berhasil menangkap 2 orang. Sementara 3 orang lagi masih terus diburu oleh team gabungan," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung saat dikonfirmasi, Sabtu(18/2/2023)

Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang masih dalam pengejaran team gabungan adalah Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; M. Fadli Maulana (19) laki-laki warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; serta Ade Ray Situmorang., "ujar AKBP Ronald.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan,” kata Kapolres.

Masyarakat dipersilakan melapor ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada personel di posko pengaduan masyarakat di No 0811-6501-516.

“Kami mengimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri, "tegas Kapolres Simalungun.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved