Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Ditawarkan Gabung LPSK Jika Bebas Nanti, LPSK Bakal Minta Izin ke Kapolri

Richard Eliezer mendapatkan peluang bergabung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

HO
Richard Eliezer mendapatkan peluang bergabung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer mendapatkan peluang bergabung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Richard Eliezer diminta bergabung dengan LPSK berdasarkan keterangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

Edwin Partogi mengatakan kehadiran Bharada E di LPSK dapat membantu kasu serupa. 

Apalagi, Bharada E nanti tetap menjadi anggota Polri. 

Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."

"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Gempita Minta Adik, Gading Marten dan Gisel Kebingungan Penuhi Permintaan Sang Anak

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Lapas Perempuan Medan Kemenkumham Sumut Ikuti Rakor Bersama KPU Kota Medan

Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat

Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.

Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved