Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Ditawarkan Gabung LPSK Jika Bebas Nanti, LPSK Bakal Minta Izin ke Kapolri
Richard Eliezer mendapatkan peluang bergabung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin, Jumat (17/2/2023).
Disampaikan Edwin, pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujar Edwin.
Oleh sebab itu, jika nantinya dalam kurun waktu tujuh hari ke depan tak ada upaya banding dari pihak kejaksaan, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan untuk mengajukan hak-hak terpidana Richard Eliezer.
Tetap Beri Perlindungan
LPSK disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer pasca-vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Perlindungan terhadap Richard Eliezer ini, kata Edwin, diberikan setelah terdakwa mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.
"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin, Jumat (17/2/2023).
Adapun bentuk perlindungan terhadap Richard Eliezer adalah perlindungan fisik di tahanan.
Nantinya, lanjut Edwin, akan ada petugas LPSK yang berjaga di sekitar sel.
"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelas Edwin.
Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Richard Eliezer menjadi terlindung oleh lembaganya itu.
"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," lanjut Edwin.
Baca juga: Sosok Serda Saiful TNI AU Gadungan Pamer Kemesraan Bareng Pacar, Ngaku Tugas di Lanud Ngurah Rai
Baca juga: Bhabinkamtibmas Lakukan Mediasi Masalah Pencurian di Mako Polsek Padang Hilir
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Richard Eliezer
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Richard Eliezer diminta bergabung dengan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-mendapatkan-peluang-bergabung-dengan-Lembaga.jpg)