Kejagung Tak Akan Banding Soal Vonis Ringan Bharada E, Ternyata Ini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim
Sebagai informasi, Richard Eliezer dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah vonis tersebut, rencananya Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status Bharada E di Kepolisian.
Sebagai orangtua, Ine juga berharap anaknya tidak dipecat dan tetap diperbolehkan betugas kembali sebagai anggota Brimob.
“Kalau harapan kami dari orangtua saat ini untuk Mabes Polri, kiranya Icad kalau bisa masih bisa bertugas kembali seperti dulu sebagai anggota polisi,” katanya.
Merespons permintaan itu, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa harapan orangtua Richard Eliezer itu akan didengarkan.
Menurutnya, semua saran dan masukan masyarakat tentu akan didengarkan dan dipertimbangkan sebelum majelis hakim sidang KKEP mengambil keputusan.
“Tentunya nanti dari hakim KKEP akan mendengarkan juga apa yang menjadi keinginan Bu Ine. Dakta-fakta itu tentunya akan disampaikan dalam proses persidangan dan itu akan diuji,” kata Dedi.
Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf
Ferdy Sambo lantas divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*/ Tribun-Medan.com)
Kejaksaan Agung
Bharada E
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Tribun-medan.com
Banding Soal Vonis Ringan Bharada E
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bharada-E-asassa.jpg)