Kejagung Tak Akan Banding Soal Vonis Ringan Bharada E, Ternyata Ini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Fadil menjelaskan alasan tidak akan mengajukan banding karena pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.
Menurutnya, maaf dari pihak keluarga Brigadir J adalah tertinggi dari keputusan hukum.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."
"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Fadil juga mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan banding karena Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam kasus ini.
"Itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini."
Dengan tidak adanya banding dari jaksa, Fadil menegaskan bahwa keputusan vonis terhadap Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.
Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.
Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kejaksaan Agung
Bharada E
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Tribun-medan.com
Banding Soal Vonis Ringan Bharada E
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bharada-E-asassa.jpg)