Kejagung Tak Akan Banding Soal Vonis Ringan Bharada E, Ternyata Ini Alasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim

Kompas TV
Bharada E 

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dilansir dari Kompas.com, Ibu dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap Mabes Polri tidak memecat anaknya pasca kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ine, sapaan akrab ibunda Richard Eliezer, menyampaikan hal itu langsung kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurutnya, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita Richard Eliezer sejak kecil.

“Dia (Bharada E) memang ingin sekali (kembali bertugas), karena itu kecintaannya. Itu cita-citanya dari kecil, dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob. Dan dia berharap, sangat berharap bahwa dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” kata Ine kepada Kadiv Humas Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved