Sidang Ferdy Sambo

SIDANG Ferdy Sambo dkk Selesai, Hakim Wahyu Menanti Apakah Diperiksa KY Buntut Laporan Kuat Maruf

Komisi Yudisial atau KY bakal memeriksa laporan yang diajukan oleh tim pengacara Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Se

Editor: Liska Rahayu
Ho / Tribun Medan
SIDANG Ferdy Sambo dkk Selesai, Hakim Wahyu Menanti Apakah Diperiksa KY Buntut Laporan Kuat Maruf 

Selain itu, hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Sikap dan perilaku hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Perilaku tersebut, kata Irwan, telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia," kata Irwan.

Adapun Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Kuat, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved