Sidang Ferdy Sambo

SIDANG Ferdy Sambo dkk Selesai, Hakim Wahyu Menanti Apakah Diperiksa KY Buntut Laporan Kuat Maruf

Komisi Yudisial atau KY bakal memeriksa laporan yang diajukan oleh tim pengacara Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Se

Editor: Liska Rahayu
Ho / Tribun Medan
SIDANG Ferdy Sambo dkk Selesai, Hakim Wahyu Menanti Apakah Diperiksa KY Buntut Laporan Kuat Maruf 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Yudisial atau KY bakal memeriksa laporan yang diajukan oleh tim pengacara Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

KY bakal memeriksa laporan terhadap hakim Wahyu mengingat sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret lima terdakwa, termasuk Kuat, telah rampung.

Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pemeriksaan terhadap laporan Kuat Maruf terhadap hakim Wahyu akan segera dilakukan.

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya," kata Miko, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Namun demikian, tindak lanjutnya belum serta-merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim."

Sebab, kata Miko, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sidang panel untuk memeriksa laporan yang dilayangkan pengacara Kuat Ma'ruf itu.

Barulah kemudian akan diputuskan dalam sidang panel, apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY itu dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi, belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya."

Diketahui, kubu Kuat Ma’ruf sebelumnya mengadukan hakim ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke KY.

Laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu telah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," bunyi surat aduan yang dikirim Irwan.

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf itu menilai hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinannya mengenai kliennya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved