Sidang Ferdy Sambo
Menteri Yasonna Bantah Aturan Percobaan 10 Tahun Bagi Napi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Aduh
Ferdy Sambo tidak langsung dieksekusi mati usai divonis hukuman mati karena terhalang Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain itu, jika selama menjalani masa percobaan itu terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka ia akan dieksekusi.
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100 tersebut.
Pasal 101 KUHP Nasional menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak presiden, dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Baca juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Ini Agenda Khusus Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia
Baca juga: Viral Bayi Merangkak di Atap Rumah, Warga Panik dan Buru-buru Selamatkan Sang Anak
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Ferdy Sambo tidak langsung dieksekusi mati
Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Yasonna Laoly
hukuman mati
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-tidak-langsung-dieksekusi-matiii.jpg)