Sidang Ferdy Sambo

RANGKUMAN Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Mulai Ferdy Sambo Divonis Mati hingga Vonis Ringan Bharada E

Berikut daftar lengkap vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua berlangsung mulai

HO
Berikut daftar lengkap vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua berlangsung mulai 

2) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan;

3) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan dirinya tidak tahu-menahu dengan perkara ini;

4) Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Berbeda dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tanggung jawab Kuat Maruf sebagai kepala keluarga menjadi hal yang meringankan.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.

4. Ricky Rizal

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  (HO)

Meski sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, vonis Ricky Rizal lebih rendah dua tahun dibandingkan Kuat Maruf.

Ia divonis hukuman penjara 13 tahun karena dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa tersebut dengan penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.

Dibandingkan terdakwa lainnya, Ricky Rizal hanya mempunyai dua hal yang memberatkan, yaitu dinilai berbelit-belit dan telah mencoreng nama baik Polri.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," urai Hakim Ketua.

Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu membacakan hal-hal yang meringankan Ricky Rizal.

Pria asal Tegal, Jawa Tengah ini dinilai bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Juga, karena masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Ketua Wahyu.

5. Richard Eliezer

Sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (HO)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Hanya Bharada E yang mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Ia hanya divonis satu tahun enam penjara, dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu.

Sementara itu, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E.

Ia dinilai tidak menghargai kedekatannya dengan Brigadir J lantaran bersedia memenuhi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh almarhum.

"Hubungan yang akrab dg korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Anggota.

Berikut ini hal-hal yang meringankan Bharada E:

1) Terdakwa adalah saksi pelaku yg bekerja sama;

2) Terdakwa bersikap sopan di persidangan;

3) Terdakwa belum pernah dihukum;

4) Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari;

5) Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;

6) Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved