Sidang Ferdy Sambo

RANGKUMAN Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Mulai Ferdy Sambo Divonis Mati hingga Vonis Ringan Bharada E

Berikut daftar lengkap vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua berlangsung mulai

HO
Berikut daftar lengkap vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua berlangsung mulai 

1) Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus sebagai pengurus pusat Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;

2) Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi, Bhayangkari;

3) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;

4) Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;

5) Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak dan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik material maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Seperti Ferdy Sambo, tak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut.

3. Kuat Maruf

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (HO)

Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.

Namun, vonis yang diberikan kepadanya adalah hukuman penjara 15 tahun.

Oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.

Sebagai pertimbangan vonis tersebut, berikut ini hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf:

1) Terdakwa tidak sopan di persidangan;

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved