Minyak Goreng
PT Yorgo Diduga Timbun 75 Ton Minyakita, Disperindag Periksa Surat Izin Usaha, Legalitas dan Pajak
Disperindag Sumut akan mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang dilakukan oleh PT Yorgo Anugerah Nusantara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Disperindag Sumut) mengatakan akan mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang dilakukan oleh PT Yorgo Anugerah Nusantara.
"Kita dalami dulu ya baru kita ambil tindakan, kalau pun sanksi sekarang ini hanya bersifat administratif," Ujar Sujatmiko Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sumut saat dihubungi Tribun, Rabu (15/2/2023)
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap PT Yorgo tidak hanya dilakukan pada kasus penimbunannya saja, melainkan juga akan dilakukan pemeriksaan terkait surat ijin usaha, legalitas perusahaan hingga pajak.
"Ternyata kita belum diperlihatkan legalitas perusahaan secara komprehensif, tadi mereka masih mengirim NIB yang sudah berbasis resiko, kita lihat skala usahanya besar artinya mereka harus memiliki ijin lain yaitu mulai dari ijin usaha industri, SIUP dan lainnya belum diperlihatkan perusahaan, kalau melihat sejarahnya sebelum menjadi PT Yargo Anugerah Nusantara, perusahaan ini bernama PT Bintang Tenera, ini yang mau kita dalami lagi," jelasnya.
Dia menduga, PT Yorgo bukan hanya bermasalah dalam hal penyaluran Minyakita saja melainkan terdapat permasalahan lainnya.
Oleh karena itu Disperindag Sumut akan melakukan pendalaman atas kasus PT Yorgo dan melibatkan banyak pihak terkait termasuk Bank Indonesia (BI)
"Iya makanya perlu pendalaman dulu, kalau memang lengkap perizinannya baru kita ke yang lainnya termasuk kepatuhan pajak makanya kita libatkan BI," tutupnya
Diketahui sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumut menemukan sebanyak 75 ton atau 7.000 kardus Minyakita di gudang produsen Minyakita di Medan yaitu PT Yorgo Anugerah Nusantara di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Yorgo yang akan dilakukan pekan depan.
(cr10/tribun-medan.com)
| Pembelian Minyakita Dibatasi, Konsumen hanya Bisa Beli Maksimal 2 Liter per Hari |
|
|---|
| PT Yorgo Diduga Timbun 75 Ton Minyakita, Disperindag Periksa Surat Izin Usaha, Legalitas dan Pajak |
|
|---|
| 75 Ton Minyakita Ditemukan di PT Yorgo Anugerah Nusantara, Sengaja Tak Diedarkan sejak Desember |
|
|---|
| Minyakita Mendadak Langka ketika Minyak Goreng Curah Naik Harga, Ini Kata KPPU |
|
|---|
| CEK HARGA Minyak Goreng Hari Ini Mulai dari Bimoli, SunCo, Fortune, Tropical hingga Sania |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Satgas-Pangan-Temukan-Minyakita-Di-Gudang.jpg)