Berita Medan

Pemko Medan Bakal Salurkan Bantuan Sosial Tunai Khusus untuk Lansia, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota Medan tahun ini memiliki program bantuan, khusus untuk para lansia yang dinamakan Bantuan Sosial Tunai (BST).

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Ist
ILUSTRASI. Pemko Medan bakal memberikan bantuan kepada para lansia kurang mampu di Kota Medan, melalui Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Lansia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan tahun ini memiliki program bantuan, khusus untuk para lansia yang dinamakan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kepala Bidang Pendataan Dinas Sosial, Ananda menjelaskan program bantuan untuk para lansia ini bisa didapatkan apabila masyarakat telah mendaftarkan dirinya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Pemkab Sergai Janji Bangun Rumah Pasangan Lansia yang Hidup di Gubuk Tak Layak Huni

Ananda menerangkan bahwa program bantuan khusus untuk para lansia di Kota Medan ini merupakan bantuan resmi yang berasal dari anggaran Pemko Medan.

"Benar bahwa di tahun ini kita ada program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk para lansia, hanya saja mereka (para lansia) harus terdata di DTKS," kata Ananda, Rabu (15/2/2023). 

Terkait besaran nominal program BST tersebut, Ananda mengaku belum bisa menyebut angka pasti bantuan yang akan diperoleh para lansia.

"Tetapi BST lansia ini sudah masuk dalam program Dinsos tahun ini dan dipastikan program ini akan berjalan," ucapnya.

Ananda mengungkapkan adapun syarat bagi lansia bisa mendapatkan program BST ini, cukup terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Saat ini kita masih terus melakukan pendataan dan kita berkolaborasi dengan pihak camat dan lurah di Kota Medan ini," sebutnya. 

Menanggapi program tersebut, Tribun Medan juga mengkonfirmasi ke Komisi III DPRD Kota Medan.

Menurut Anggota komisi III dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra, bahwa program BST Lansia ini sudah diusulkan dan dirapatkan bersama dengan Pemko Medan.

Mulia menerangkan bahwa usulan BST Lansia ini berasal dari DPRD Medan, kemudian disahkan bersama dan dianggarkan dalam program Dinas Sosial Kota Medan.

"Dulunya bantuan lansia tunggal ini merupakan bagian dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemensos. Akan tetapi saat ini, bantuan lansia tunggal sudah masuk ke dalam anggaran Dinas Sosial Kota Medan," jelas Mulia, Rabu (15/2/2023).

Oleh sebab itu, Mulia meminta kepada perangkat kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan untuk mendata seluruh warga lansia yang ada di wilayahnya, agar seluruh lansia yang benar-benar membutuhkan dapat mendapatkan program tersebut.

“Perangkat kecamatan sampai kelurahan harus mendata warga lansia ini dengan sebaik-baiknya. Batas usia lansia yang dimaksud minimal 60 tahun, tolong hal ini agar diperhatikan, sebab saat ini sudah dimasukkan ke dalam anggaran Pemko Medan,” katanya.

Menurut Mulia, sampai saat ini masih banyak warga tidak mampu di Kota Medan, yang tidak mengetahui soal DTKS.

Baca juga: Polri Peduli, Kapolsek Si Kepayang Bagi Sembako Untuk Lansia Kurang Mampu

Padahal untuk memeroleh BST Lansia dari Pemko Medan, warga tersebut harus masuk atau terdaftar dahulu di DTKS.

“Ini harus menjadi evaluasi bagi pihak kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kepling harus melakukan penjelasan setiap kali melakukan pendataan, sebab saat ini banyak warga yang trauma, asyik di data tapi tak pernah dapat bantuan,” pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved