Berita Viral

Pemko Medan Akan Berikan BST Untuk Lansia Tahun 2023

Kepala Bidang Pendataan Dinas Sosial  Ananda menyatakan tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki program bantuan untuk  para lansia

Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ilustrasi Lansia 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Bidang Pendataan Dinas Sosial  Ananda menyatakan tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki program bantuan untuk  para lansia bernama Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dijelaskan Ananda program bantuan untuk para lansia ini bisa didapatkan apabila masyarakat telah mendaftarkan dirinya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ananda menerangkan bahwa program bantuan pada para lansia ini resmi merupakan bantuan dari dana Pemerintah Kota Medan.

"Benar bahwa di tahun ini kita ada program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk para lansia hanya saja  mereka (para lansia) harus terdata di DTKS," jelasnya. 

Untuk nominal BST ini, Ananda mengaku belum bisa menyebutkan angka pasti yang akan didapat oleh para lansia Kota Medan.

"Tetapi BST  Lansia ini sudah masuk dalam program Dinsos tahun ini dan dipastikan program ini akan berjalan," ucapnya.

Untuk syarat mendapatkan Program BST Lansia ini Ananda menerangkan hanya cukup pendataan di DTKS.

"Saat ini kita masih terus melakukan pendataan dan kita berkolaborasi dengan pihak Camat dan Lurah di Kota Medan ini," jelasnya. 

Menanggapi persoalan tersebut, Tribun Medan juga mengkonfirmasi ke Komisi III DPRD Kota Medan.

Menurut Anggota komisi III dari Fraksi Gerindra  Mulia Syahputra  menyatakan bahwa untuk program BST Lansia ini sudah diusulkan dan dirapatkan bersama dengan Pemko Medan.

Mulia menerangkan bahwa usulan BST Lansia ini berasal dari pihak DPRD Medan kemudian disahkan bersama dan dianggarkan dalam program Dinas Sosial Kota Medan.

"Dulunya bantuan lansia tunggal ini merupakan bagian dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemensos. Akan tetapi saat ini, bantuan lansia tunggal sudah masuk ke dalam anggaran Dinas Sosial Kota Medan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Mulia meminta kepada perangkat kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan untuk mendata seluruh warga lansia yang ada diwilayahnya agar seluruh lansia yang membutuhkan dapat mendapatkan program tersebut.

“Perangkat kecamatan sampai kelurahan harus mendata warga lansia ini dengan sebaik-baiknya. Batas usia lansia yang dimaksud minimal 60 tahun, tolong hal ini agar diperhatikan, sebab saat ini sudah dimasukkan ke dalam anggaran Pemko Medan,” jelasnya.

Menurut Mulia, sampai saat ini masih banyak warga tidak mampu yang bahkan tidak tahu apa itu DTKS. Sementara untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, warga tersebut harus masuk atau terdaftar dahulu ke DTKS.

“Ini harus menjadi evaluasi bagi pihak kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kepling harus melakukan penjelasan setiap kali melakukan pendataan, sebab saat ini banyak warga yang trauma, asyik di data tapi tak pernah dapat bantuan,” tukasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved