Kala Bharada Melawan Jenderal, Richard Eliezer Divonis Paling Rendah, Ferdy Sambo Dihukum Mati
Putusan ini menjadi "kemenangan" mutlak bagi Bharada Richard Eliezer melawan sosok jenderal yang pernah jadi atasannya, Ferdy Sambo.
Mulai skenario adu tembak di rumah dinas Jalan Duren Tiga hingga menewaskan Yosua, adanya perintah menembak Yosua saat di rumah Sangguling, hingga Ferdy Sambo ikut melepaskan tembakan.
Termasuk pelecahan seksual yang dilakukan Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Polri di Duren Tiga.
Perlawanan tak surut meski Ferdy Sambo memiliki "amunisi" untuk lolos dari jeratan hukum, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Eliezer teguh sendirian melawan sang jenderal di pengadilan.
Awalnya, Ferdy Sambo enggan meladeni perlawanan Eliezer. Sambo hanya membantah dengan dalih perintahnya adalah "hajar", bukan "tembak". Ia juga membantah ikut menembak Yosua.
Belakangan, Sambo akhirnya menyerang Eliezer. Di persidangan, Sambo meminta Eliezer juga dipecat dari Polri dengan alasan sebagai sosok yang menembak Yosua.
Alasannya, dalam rentetan kasus ini sejumlah anggota Polri, termasuk Sambo, dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dia (Eliezer) juga harus dipecat karena dia yang menembak kan,” ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel, beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal memang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kini, melihat putusan yang dijatuhkan dalam kasus pembunuhan Yosua, Ricky Rizal kemungkinan bakal dipecat karena divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Bharada Eliezer masih berpeluang menjadi anggota Polri karena divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Reza Indragiri Amriel, peneliti ASA Indonesia Institute yang juga dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), menilai Richard Eliezer masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim pada PN Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri, dalam program Kompas Petang di Kompas TV.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.
Sedangkan Richard dan seorang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), belum menjalani sidang KKEP. (tribunmedan.com)
| KIPRAH Johnson Panjaitan: Dulu Ikut Membela Keluarga Brigadir J vs Ferdy Sambo, Kini Meninggal Dunia |
|
|---|
| SEALLI SYAH Bagikan Momen Bareng Hendra Kurniawan Terkini: Suami Hebat dan Ayah yang Luar Biasa |
|
|---|
| Dulu Pecat Ferdy Sambo, Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Penasihat Prabowo, Sosoknya Sempat Jadi Wakapolri |
|
|---|
| ALIMIN RIBUT SUJONO Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lulus Uji Kelayakan Calon Hakim Agung |
|
|---|
| 4 Jenderal Bintang Tiga Potensi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ada Rekan Seangkatan Ferdy Sambo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bharada-E-asassa.jpg)