Kala Bharada Melawan Jenderal, Richard Eliezer Divonis Paling Rendah, Ferdy Sambo Dihukum Mati

Putusan ini menjadi "kemenangan" mutlak bagi Bharada Richard Eliezer melawan sosok jenderal yang pernah jadi atasannya, Ferdy Sambo.

Editor: Juang Naibaho
Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam kasus ini, vonis Richard Eliezer paling rendah dibandingkan empat terdakwa lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berakhir klimaks.

Pada sidang Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu.

Putusan ini menjadi "kemenangan" mutlak bagi Bharada Richard Eliezer melawan sosok jenderal yang pernah jadi atasannya, Ferdy Sambo.  

Dalam kasus ini, Bharada E harus melawan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Setelah adu bukti, saksi, dan argumen di persidangan hingga berbulan-bulan, majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Berikut rinciannya:

- Ferdy Sambo dituntut seumur hidup tapi divonis maksimal dengan pidana mati
- Putri Candrawathi dituntut 8 tahun tapi divonis 20 tahun penjara
- Kuat Maruf dituntut 8 tahun tapi divonis 15 tahun penjara
- Ricky Rizal dituntut 8 tahun tapi divonis 13 tahun penjara
- Richard Eliezer dituntut 12 tahun tapi divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Bharada Melawan Jenderal

Sosok Richard Eliezer adalah anggota Polri dengan pangkat bhayangkara dua (Bharada). Ini adalah pangkat terendah di kepolisian.

Dia diterima sebagai ajudan Ferdy Sambo pada September 2021, di mana masa kerjanya sebagai polisi baru dua tahun.

Awalnya, Eliezer merasa bangga bisa menjadi ajudan seorang jenderal yang punya kedudukan bergengsi di Polri sebagai Kadiv Propam.

Rasa bangga itu berubah setelah Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Dia dihujat oleh publik. Proses hukum pun menanti di depan mata.

Eliezer akhirnya memutuskan melawan sang jenderal yang saat itu masih menyandang pangkat bintang dua di bahunya.

Dia memberi keterangan yang membuka kotak pandora kematian Yosua.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved