Sidang Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak Minta Barang Milik Yosua yang Disita Dikembalikan, Agar Dibawa Pulang ke Jambi

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada aparat hukum untuk mengembalikan barang-barang Yosua yang masih disita. 

HO
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku gembira Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada aparat hukum untuk mengembalikan barang-barang Yosua yang masih disita. 

Rosti Simanjuntak mengungkapkan barang-barang milik pribadi Yosua akan dibawa pulang untuk disimpan.

"Iya nanti kita lihat di persidangan, bagaimana keputusan dari hakim, kita pertanyakan barang barang dari almarhum yang dijadikan sebagai barang bukti sitaan dari penyidik,"kata Rosti Simanjuntak, Sabtu (11/2/2023) kemarin.

Kata Rosti hal ini akan sekalian dipertanyakan kepada Majelis hakim saat dirinya menghadiri sidang vonis agar tak bolak balik ke Jakarat lagi.

"Iya jadi sekalian, tidak bolak balik ke Jakarta lagi untuk ngurus itu, karena capek kan, lebih baik nunggu beberapa hari asal bisa mengurus barang-barang almarhum," ujarnya.

Seperti diketahui ada beberapa item barang milik almarhum yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Jika barang tersebut bisa dan diizinkan untuk dikembalikan ke ahli waris maka akan langsung dibawa pulang oleh Keluarga Brigadir Yosua.

Berikut barang-barang pribadi milik almarhum Brigadir Yosua yang disita penyidik:

HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
Uang sejumlah Rp 62.587.000 Ribu
Jam tangan G-Shock
Tas Sandang warna hitam
dompet warna cokelat
10 kartu member

Baca juga: Percobaan 10 Tahun untuk Napi Hukuman Mati Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Kenapa? Ini Jawabannya

Baca juga: Kuat Maruf Tersenyum Dengar Hakim Baca Vonis Terkait Kodir Menutup Pintu

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam. 

Hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved