Sidang Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak Minta Barang Milik Yosua yang Disita Dikembalikan, Agar Dibawa Pulang ke Jambi

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada aparat hukum untuk mengembalikan barang-barang Yosua yang masih disita. 

HO
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku gembira Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribun-jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved