Sidang Ferdy Sambo

Percobaan 10 Tahun untuk Napi Hukuman Mati Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Kenapa? Ini Jawabannya

UU KUHP Terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi tak berlaku bagi Ferdy Sambo. 

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Para ahli hukum pidana memastikan UU KUHP Terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi tak berlaku bagi Ferdy Sambo. 

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023) kemarin.  

Usai vonis hukuman mati itu muncul polemik bahwa Ferdy Sambo tak bisa langsung dieksekusi mati lantaran ada UU KUHP terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi

Namun membiarkan Napi itu menjalani masa 10 tahun untuk mengubah perilakunya. Jika perilaku berubah menjadi baik, maka eksekusi mati batal dilakukan dan menjadi penjara seumur hidup. 

Ferdy Sambo disebut tidak akan menjalani hukuman mati jika berkelakuan baik sesuai dengan aturan baru pidana percobaan 10 tahun dalam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, hal itu dibantah pakar hukum.

Pakar hukum menilai, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo.

Hal itu dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," katanya.

Baca juga: LIVE VIDIO Liga Champions AC Milan vs Tottenham Hotspur - Prediksi Skor dan Susunan Pemain

Baca juga: Viral Anak Gerebek Ibu Selingkuh dengan Kakek-Kakek, Berduaan di Dalam Toilet SPBU

Dikatakannya, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu kepada KUHP yang lama.

Menurutnya, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Ferdy Sambo justru akan menimbulkan permasalahan hukum.

"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ia menkjelaskan.

Sementara, pendapat sama juga dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Dikatakannya, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.

"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang," katanya dihubungi Kompas.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved