Sidang Ferdy Sambo

RESMI, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Sebut Ricky Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

HO
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

Khusus untuk Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Baca juga: RESPON Bunda Corla Soal Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati hingga Ekspresi Putri Candrawathi

Baca juga: Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tegur Pengendara yang Lalai Terhadap Keselamatan

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved