Sidang Ferdy Sambo
RESMI, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Sebut Ricky Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Khusus untuk Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca juga: RESPON Bunda Corla Soal Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati hingga Ekspresi Putri Candrawathi
Baca juga: Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tegur Pengendara yang Lalai Terhadap Keselamatan
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Ricky-Rizal-membantah-ada-mengamankan-senjata-Yosua.jpg)