Sidang Ferdy Sambo

RESMI, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Sebut Ricky Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

HO
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Pada sidang vonis Ricky Rizal, hakim mengungkapkan peran jahat Ricky Rizal

"Telah terbukti melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, menyatakan pidana itu dikurangi lamanya tahanan, tetap ditahan, menetapkan terdakwa membayar beban biaya sidang,"ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Ricky Rizal memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan meski terdakwa Ricky Rizal menolak untuk menembak Yosua karena alasan tidak kuat mental, namun Ricky Rizal tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo jika korban melawan.

Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau Yosua melawan," kata hakim.

"Hemat majelis adalah merupakan perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat," jelasnya.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  (HO)

Selain itu saat terdakwa diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Eliezer, terdakwa tidak menceritakan maksud tujuan pemanggilan tersebut kepada Eliezer. Padahal sesaat sebelumnya terdakwa Ricky Rizal telah mengetahui apa maksud dan tujuan pemanggilan Eliezer yakni untuk menembak korban Yosua Hutabarat.

"Selanjutnya saat terdakwa melakukan panggilan kepada Richard Eliezer di mana terdakwa sudah mengetahui sebelumnya tujuan panggilan tersebut, ternyata tidak menceritakan kepada Richard Eliezer bahwa terdakwa baru saja disuruh Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua," kata hakim.

Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun. Sedangkan Kuat Maruf divonis hakim dengan pidana penjara 15 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved