Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri, Majelis Hakim Ungkap Motif Pemicu Pembunuhan

Akhirnya Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Editor: Dedy Kurniawan
AFP/ADITYA AJI
BAWA FOTO - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengucap syukur sembari membawa foto mendiang usai sidang vonis kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Rosti merespon dalam sidang vonis Ferdy Sambo tidak ada terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Dari awal kami juga tidak meyakini melakukan hal itu karena anak kami taat beribadah dan kami ajari hormat kepada seorang ibu apalagi atasannya," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti mengungkapkan bahwa di rumahnya banyak anak kuliah. 

"Jangankan seorang ibu, anak gadis saja banyak di rumah kami. Walaupun kondisi kami lemah, banyak anak kuliah di rumah kami tidak pernah melakukan hal-hal yang melenceng perbuatan-perbuatan yang tidak baik," jelasnya.

Adapun untuk vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi ia berharap bisa dihukum seberat-beratnya.

"Harapan dan permohonan kami semoga Tuhan bersama Hakim Yang Mulia berikan vonis seberat-beratnya karena Putri di sini terpenuhi Pembunuh Berencana Pasal 340," tegasnya.

Kecewa


Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa lantaran kedua kliennya divonis dengan hukuman terlalu berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Sambo-Putri, Arman Hanis menyatakan bahwa kedua kliennya seolah tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya. Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya loh. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," kata Arman Hanis saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyatakan telah siap dengan segala risiko yang paling tinggi untuk dihukum dalam pembunuhan Brigadir J.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami," ungkap Arman. 

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved