Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri, Majelis Hakim Ungkap Motif Pemicu Pembunuhan

Akhirnya Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Editor: Dedy Kurniawan
AFP/ADITYA AJI
BAWA FOTO - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengucap syukur sembari membawa foto mendiang usai sidang vonis kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi (PC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023). 

Tidak main-main hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: VIRAL Pria Asal Musi Banyuasin Nikahi 2 Gadis Sekaligus, Ternyata Belum Punya Pekerjaan

Baca juga: TERNYATA Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati, Pakar Hukum Ini Beber KUHP Pasal 100 ayat 1

Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU divonis majelis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi yang dituntut JPU selama 8 tahun penjara divonis hukuman 20 tahun penjara. 

Motif dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang selama ini disebut-sebut Ferdy Sambo dan istrinya PC yang menjadi pemicu aksi pembunuhan tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca juga: Mahasiswi Cantik Dibunuh Usai Menolak Balikan, Ternyata Profesi Calon Suami Beda dengan Mantan


 
Secara tegas dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabaratterhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tegas Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.

Menurut majelis hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

Wahyu menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca juga: 3 Alasan Hakim Nilai Tak Masuk Akal Pelecehan Putri, Ternyata Sakit Hati Bukan Diperkosa


Majelis hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Wahyu

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Dia menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.

 
"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," kata hakim.

Menurutnya, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved