Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri, Majelis Hakim Ungkap Motif Pemicu Pembunuhan
Akhirnya Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi (PC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).
Tidak main-main hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: VIRAL Pria Asal Musi Banyuasin Nikahi 2 Gadis Sekaligus, Ternyata Belum Punya Pekerjaan
Baca juga: TERNYATA Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati, Pakar Hukum Ini Beber KUHP Pasal 100 ayat 1
Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU divonis majelis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi yang dituntut JPU selama 8 tahun penjara divonis hukuman 20 tahun penjara.
Motif dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang selama ini disebut-sebut Ferdy Sambo dan istrinya PC yang menjadi pemicu aksi pembunuhan tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Dibunuh Usai Menolak Balikan, Ternyata Profesi Calon Suami Beda dengan Mantan
Secara tegas dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabaratterhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tegas Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.
Menurut majelis hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
Wahyu menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Baca juga: 3 Alasan Hakim Nilai Tak Masuk Akal Pelecehan Putri, Ternyata Sakit Hati Bukan Diperkosa
Majelis hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Wahyu
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Dia menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.
"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," kata hakim.
Menurutnya, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH.
Sementara itu, senjata laras panjang jenis stayr diletakkan di samping kursi depan.
"Padahal diketahui korban Yosua duduk di mobil lainnya yaitu Lexus RX," ungkap Wahyu.
Pertanyakan Motif Sakit Hati
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yoshua.
Pihaknya mempertanyakan munculnya motif baru dari majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Arman menyebut, munculnya motif baru yakni, sakit hati ini menjadikan motif pembunuhan berencana Brigadir J menjadi berbeda-beda lagi.
"Ini ada lagi tadi, yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata Arman dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Meski demikian, kata Arman, apapun pertimbangan dari majelis hakim, pihaknya akan tetap menghormatinya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk setelah majelis hakim memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
"Artinya apapun pertimbangan majelis hakim, intinya dalam tingkat pertama ini kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," tegas Arman.
Lebih lanjut, Arman menyebut ia dan tim penasehat hukum bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selanjutnya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kliennya.
Agar nantinya ia bersama tim bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah digelarnya sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J padda hari ini.
"Nanti kami dan tim penasehat hukum dan klien kami, Pak Sambo maupun Ibu Putri akan mempelajari pertimbangan majelis hakim," kata Arman.
Taat beribadah
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya taat beribadah dan diajarkan rasa hormat jadi tak mungkin melakukan pelecehan seksual.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Rosti merespon dalam sidang vonis Ferdy Sambo tidak ada terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Dari awal kami juga tidak meyakini melakukan hal itu karena anak kami taat beribadah dan kami ajari hormat kepada seorang ibu apalagi atasannya," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti mengungkapkan bahwa di rumahnya banyak anak kuliah.
"Jangankan seorang ibu, anak gadis saja banyak di rumah kami. Walaupun kondisi kami lemah, banyak anak kuliah di rumah kami tidak pernah melakukan hal-hal yang melenceng perbuatan-perbuatan yang tidak baik," jelasnya.
Adapun untuk vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi ia berharap bisa dihukum seberat-beratnya.
"Harapan dan permohonan kami semoga Tuhan bersama Hakim Yang Mulia berikan vonis seberat-beratnya karena Putri di sini terpenuhi Pembunuh Berencana Pasal 340," tegasnya.
Kecewa
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa lantaran kedua kliennya divonis dengan hukuman terlalu berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Sambo-Putri, Arman Hanis menyatakan bahwa kedua kliennya seolah tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya. Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya loh. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," kata Arman Hanis saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyatakan telah siap dengan segala risiko yang paling tinggi untuk dihukum dalam pembunuhan Brigadir J.
"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami," ungkap Arman.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
vonis ferdy sambo
kasus pelecehan seksual
Putri Candrawathi sakit hati
tribunmedan.id
Tribun-medan.com
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sambomatek2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.