Laporan ke KASN

Antony Sinaga Lapor KASN Soal Dugaan Kecurangan Seleksi Eselon II, BKD Singgung SKP

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara Safruddin menanggapi laporan staf staf ahli Bupati Deliserdang Antony Sinaga

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Utara Safruddin saat diwawancarai di depan rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (13/2/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara Safruddin menanggapi laporan staf staf ahli Bupati Deliserdang Antony Sinaga terkait dugaan kecurangan pengisian jabatan pimpinan tinggi (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Safruddin mengatakan, pihak panitia seleksi telah melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas dalam seleksi administrasi. Dari hasil tersebut, dokumen Sasaran Kerja Pevawai (SKP) Antony Sinaga dinyatakan tidak sesuai.

"Kalau Soal Antony Sinaga dia kan memang tidak lulus administrasi. Kenapa? Karena SKP dia tahun 2021 tidak sesuai ketentuan. Itu yang pertama dulu, itu bisa kita buktikan. Kan kalau seleksi administrasi harus ada evidence-nya, ada buktinya," ujar Safruddin saat diwawancarai di Medan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Tampang Culun Sopir Fortuner Arogan: Di Jalan Sok Sangar, Kini Kicep Jadi Tersangka Perusakan!

Lebih lanjut Safruddin mengatakan, dalam proses seleksi administrasi, pansel hanya berwenang melihat kesesuaian format berkas dengan aturan yang sudah ditentukan.

"Tim seleksi melihat dokumen berdasarkan format yang sesuai diatur oleh ketentuan dan sudah ada formatnya. Soal isi, kita kan enggak ada kewenangan kita meneliti kebenaran materiilnya," ungkapnya.

Sementara, terkait laporan Antony Sinaga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pemalsuan dokumen Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3 milik salah satu peserta seleksi eselon II, Safruddin mengatakan hal itu sah-sah saja.

Baca juga: Line-up Pemain Persik Kediri Vs Bali United Liga 1, Prediksi Skor Persik vs Bali United Siapa Menang

"Jadi kalau dia berpikir seperti itu boleh-boleh saja tetapi menurut saya tidak tepat dia berpikir seperti itu apalagi dia sarjana hukum dan S2 hukum juga," katanya.

Safruddin pun meminta agar Antony Sinaga memberikan bukti kepada KASN soal laporan yang ia layangkan.

"Soal kemudian dia ada merasa ini itu ya dia membuktikan dong, mana yang dipalsukan mana yang dimanipulasi. Kalau pansel kan yang penting ada dokumennya, dilihat formatnya sesuai, tahunnya ditandatangai pejabat yang berwenang, selesai," ucapnya.

Safruddin menegaskan kembali bahwa penyebab ketidaklulusan Antony Sinaga dalam proses seleksi memang murni karena ketidaksesuaian dokumen yang dikirimkan ke pansel.

Baca juga: Dua Handphone Misterius Vivo Dikabarkan akan Masuk ke Indonesia, Lihat Bocorannya

"Kalau dokumen dia memang enggak begitu makanya dia enggak lulus," tuturnya.

Safruddin menuturkan, pihaknya juga sudah menyiapkan surat klarifikasi ke KASN untuk menanggapi laporan Antony Sinaga.

"Sudah, sudah kita siapkan surat nanti akan diteken Pak Sekda selaku pejabat yang berwenang kepada KASN. Intinya sama apa yang kira-kira saja jelaskan ini, itu jugalah yang akan dimuat tapi dalam bahasa surat inikan bahasa lisan," pungkasnya.

Sebelumnya, Antony Sinaga melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi pengisian jabatan Eselon II Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: HADAPI Vonis, Pengacara Kuat Maruf Minta Kliennya Dibebaskan: Dia tak Tahu Brigadir J Mau Dibunuh

Dalam laporan tertanggal 26 Januari 2023 itu, Antony menyebut ada kejanggalan dirinya yang tidak diluluskan dalam seleksi administrasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved